Sabtu, 15 September 2012

Uang Kertas Bank Indonesia


Sekilas Sejarah Berdirinya Bank Indonesia (BI)
Sebelum kelahiran Bank Indonesia, kebijakan moneter secara terbatas telah dilaksanakan oleh bank sirkulasi pada saat itu, yaitu De Javasche Bank.
Agar pengelolaan bank sentral dapat dilakukan menurut kebijakan pemerintah di bidang moneter dan perekonomian, maka pada tahun 1951 De Javasche Bank dinasionalisasikan. Setelah itu didirikan Bank Indonesia milik negara, dengan badan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, dijelaskan bahwa Bank Indonesia (BI) didirikan untuk menggantikan De Javasche Bank N.V. sekaligus bertindak sebagai bank sentral Indonesia. Sebagai badan hukum milik negara, BI berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral. Berkedudukan di Jakarta, BI mengemban tugas, antara lain: menjaga stabilitas rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit, dan melakukan pengawasan pada urusan kredit tersebut.
Pada awal berdirinya, struktur organisasi BI meliputi 12 bagian di kantor pusat Jakarta, 15 kantor cabang di dalam negeri, dan 2 (dua) kantor perwakilan di luar negeri. Bagian-bagian yang terdapat di kantor pusat adalah: bagian pembukuan, bagian kas dan uang kertas bank, bagian urusan efek, bagian pemberian kredit Jakarta, bagian sekretaris dan urusan pegawai, bagian urusan wesel, bagian pemberian kredit pusat, dana devisa, bagian statistik ekonomi, urusan umum, bagian luar negeri, dan bagian administrasi pusat.





0 komentar:

Posting Komentar

 
;