Sekilas
Sejarah Berdirinya Bank Indonesia (BI)
Sebelum
kelahiran Bank Indonesia, kebijakan moneter secara terbatas telah dilaksanakan
oleh bank sirkulasi pada saat itu, yaitu De Javasche Bank.
Agar
pengelolaan bank sentral dapat dilakukan menurut kebijakan pemerintah di bidang
moneter dan perekonomian, maka pada tahun 1951 De Javasche Bank dinasionalisasikan.
Setelah itu didirikan Bank Indonesia milik negara, dengan badan hukum
berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1953 tentang Penetapan
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia.
Dalam
Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia, dijelaskan bahwa Bank Indonesia (BI) didirikan untuk
menggantikan De Javasche Bank N.V. sekaligus bertindak sebagai
bank sentral Indonesia. Sebagai badan hukum milik negara, BI berhak melakukan
tugas-tugas berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral. Berkedudukan di Jakarta, BI
mengemban tugas, antara lain: menjaga stabilitas rupiah, menyelenggarakan
peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit, dan
melakukan pengawasan pada urusan kredit tersebut.
Pada awal
berdirinya, struktur organisasi BI meliputi 12 bagian di kantor pusat Jakarta,
15 kantor cabang di dalam negeri, dan 2 (dua) kantor perwakilan di luar negeri.
Bagian-bagian yang terdapat di kantor pusat adalah: bagian pembukuan, bagian
kas dan uang kertas bank, bagian urusan efek, bagian pemberian kredit Jakarta,
bagian sekretaris dan urusan pegawai, bagian urusan wesel, bagian pemberian
kredit pusat, dana devisa, bagian statistik ekonomi, urusan umum, bagian luar
negeri, dan bagian administrasi pusat.
0 komentar:
Posting Komentar